AL-IRHAB (MEBUAT GENTAR ORANG-ORANG) KAFIR ADALAH BAGIAN DARI AJARAN ISLAM DAN BARANG SIAPA MENGINGKARI HAL ITU BERARTI TELAH KAFIR!

Save Our Palestina


Ini didasarkan firman Allah Subhanahu wa Ta'ala :

وَأَعِدُّواْ لَهُم مَّا اسْتَطَعْتُم مِّن قُوَّةٍ وَمِن رِّبَاطِ الْخَيْلِ تُرْهِبُونَ بِهِ عَدْوَّ اللّهِ

وَعَدُوَّكُمْ وَآخَرِينَ مِن دُونِهِمْ لاَ تَعْلَمُونَهُمُ اللّهُ يَعْلَمُهُمْ
‫‬
"Dan persiapkanlah untuk menghadapi mereka (orang­orang kafir) segenap kekuatan yang kalian sanggupi dan dari kuda- kuda yang ditambat, yang dengannya kalian dapat menggentarkan musuh-musuh Allah dan musuh-musuh kalian dan orang-orang selain mereka yang kalian tidakmengetahui tetapi Allah mengetahui mereka." (Al Anfal : 60)

Karena itu Irhab (membuat gentar) musuh-musuh kafir hukumnya wajib menurut Syar'i berdasarkan ayat ini. Dan barangsiapa mengingkari berarti telah kafir!



وَمَا يَجْحَدُ بِآيَاتِنَا إِلَّا الْكَافِرُونَ

"Dan tiada mengingkari ayat-ayat Kami selain orang-orang yang kafir." ( Al Ankabut : 47)

Juhud artinya mengingkari dan mendustakan dengan lisan!

وَمَنْ أَظْلَمُ مِمَّنِ افْتَرَى عَلَى اللَّهِ كَذِباً أَوْ كَذَّبَ بِالْحَقِّ لَمَّا جَاءهُ أَلَيْسَ

فِي جَهَنَّمَ مَثْوًى لِّلْكَافِرِينَ
‫‬
"Dan siapakah yang lebih berbuat aniaya daripada orang yang telah mengada-adakan kebohongan atas Allah atau mendustakan kebenaran ketika ia datang kepadanya. Bukankah jahannam itu tempat kembali bagi orang-orang kafir." (Al Ankabut : 68)

Maka barangsiapa berkata bahwa Islam berlepas diri dari Irhab (terorisme / gerakan menggentarkan orang kafir) atau hendak memisahkan antara irhab dari islam, maka ia benar-benar telah kafir. jadi irhab itu adalah bagian dari islam.

dengan pemahaman ini anda tentu mengetahui bahwa orang-orang yang berkata bahwa mereka hendak memerangi irhab (terorosme/gerakan menggetarkan orang kafir) berarti mereka hendak memerangi islam, membasmi irhab sama artinya dengan membasmi islam, dan mereka hanya bisa menyamarkan hakekat-hakekat sesuatu itu terhadap orang-orang bodoh saja.

(disalin dari kitab : Al irhaabu minal islami famaan ankara dzalika faqad kafara- syeikh Abdul Qadir bin Abdul Aziz Hafidzahullah)

Read More......

MENGADILI PARA APARAT THAGHUT DENGAN SYARI'AT ALLOH

Save Our Palestina

I. PARA TERSANGKA

  1. Penguasa negeri ini dan seluruh penguasa zaman ini, dan para pembantunya dan orang-orang yang melindunginya untuk menerapkan undang-undang buatannya.
  2. Hakim, Mahkamah Keamanan Negara dan para pembantunya, serta semua yang memutuskan dengan undang-undang buatan.
  3. Badan Intelejen mereka, para Tentara mereka, aparat keamanannya, para pendukungnya serta kaki tangannya yang melindungi undang-undang buatannya.
  4. Alim ‘Ulama mereka, para pendeta mereka, dan para cendikiawan yang menyesatkan, yang menggulirkan syubhat-syubhat yang bathil dalam rangka melegalkan agama Syirik Demokrasi [hukum rakyat untuk rakyat].
  5. Setiap orang yang mendukung mereka dan merestui mereka, dan berbicara atas nama mereka juga ikut serta dalam mengakui dan menjalankan agama Demokrasi mereka yang bathil.

II. TUDUHAN-TUDUHAN POKOK YANG DI DAKWAKAN
  1. Menyerikatkan diri dengan Alloh dalam satu sifat yang merupakan salah satu sifat khusus Alloh [pembuatan hukum].
  2. Peribadatan kepada selain Alloh Ta’ala dengan cara memalingkan atau menerima hukum dari selain-Nya.
  3. Mengangkat tuhan-tuhan yang membuat hukum lagi beraneka ragam di samping Alloh.
  4. Membekukan hukum-hukum Alloh dan Syari’at-syari’at-Nya, serta mengedepankan undang-undang buatan dan hukum-hukum produk bumi terhadap hukum Alloh.
  5. Memerangi wali-wali Alloh yang bertauhid yang mengajak manusia untuk kafir terhadap undang-undang buatan dan yang mengikuti hukum-hukum Alloh.
  6. Loyalitas terhadap musuh-musuh Alloh dari kalangan orang-orang kafir di timur dan di barat.
  7. Menghalangi manusia dari jalan Alloh serta memperolok-olokan Syari’at Alloh.

III. PEMBUKTIAN
  1. Undang-undang Dasar kalian dan undang-undang serta hukum-hukum kalian lainnya.
  2. Realita Umat.
IV. SAKSI-SAKSI
  1. Kitabulloh dan Sunnah Rosul-Nya Sholallohu ‘alaihi wasallam, dan di akhirat para malaikat yang menulis, serta kitab yang tidak meninggalkan yang kecil dan tidak pula yang besar melainkan ia mencatat semuanya.
  2. Umat : “Dan demikian [pula] kami Telah menjadikan kamu [umat Islam], umat yang adil dan pilihan agar kamu menjadi saksi atas [perbuatan] manusia…” [QS.Al-Baqoroh: 143]
  3. Lisan-lisan para tersangka, tangan-tangan mereka, kaki-kaki mereka, kulit-kulit mereka : “Dan (Ingatlah) hari (ketika) musuh-musuh Alloh di giring ke dalam neraka, lalu mereka dikumpulkan semuanya. Sehingga apabila mereka sampai ke neraka, pendengaran, penglihatan dan kulit mereka menjadi saksi terhadap mereka tentang apa yang Telah mereka kerjakan. Dan mereka Berkata kepada kulit mereka: "Mengapa kamu menjadi saksi terhadap kami?" kulit mereka menjawab: "Alloh yang menjadikan segala sesuatu pandai Berkata Telah menjadikan kami pandai (pula) berkata, dan Dia-lah yang menciptakan kamu pada kali pertama dan Hanya kepada-Nya lah kamu dikembalikan". [QS.Fushshilat: 19-21]
Segala puji hanya milik Alloh, Hakim yang seadil-adilnya yang telah menurunkan Al-Kitab dan Neraca [keadilan] supaya manusia dapat melaksakan keadilan, dan Dia telah menjadikan keadilan yang dengannya langit dan bumi berdiri, terkhusus ada pada syari’at-Nya, dan selain syari’at-Nya adalah aniaya, kedzaliman dan kesesatan sebagaimana firman-Nya subhanahu wa ta’ala :

فَذَلِكُمُ اللهُ رَبُّكُمُ الْحَقُّ فَمَاذَا بَعْدَ الْحَقِّ إِلاَّ الضَّلاَلُ فَأَنَّى تُصْرَفُونَ

“Maka (Zat yang demikian) Itulah Alloh Tuhan kamu yang Sebenarnya; Maka tidak ada sesudah kebenaran itu, melainkan kesesatan. Maka bagaimanakah kamu dipalingkan (dari kebenaran)?” [QS.Yunus: 32]

Sholawat dan salam semoga dilimpahkan kepada penutup para Nabi dan Rosul yang bersabda dalam hadist shohih: “dua qodhi [hakim] di neraka dan satu qodhi di surga”. Adapun qodhi yang di surga maka ia adalah yang mengetahui al-haq [kebenaran] dan dia memutuskan dengannya, sedangkan al-haq itu tidak ada kecuali dalam ajaran Alloh Ta’ala.
Ini adalah lembaran-lembaran yang saya ingin menulisnya dalam rangka menjelaskan al-haq dan dalam rangka pelepasan langsung tanggung jawab di hadapan Alloh serta peringatan bagi orang yang melampaui batasan-batasan-Nya. Kami berikan kepada hakim, mahkamah keamanan negara [hafidh amin] dan para pembantunya, dan kepada setiap hakim dimana saja yang memutuskan dalam bingkai-bingkai undang-undang buatan yang menentang ajaran Alloh Ta’ala ini. Maksud kami di dalamnya bukanlah membela diri kami, karena Alloh cukuplah bagi kami, Dia-lah pelindung kami, Dia-lah sebaik-baik pelindung, penolong dan penjaga, Alloh Ta’ala berfirman:

إِنَّ اللهَ يُدَافِعُ عَنِ الَّذِينَ ءَامَنُوا إِنَّ اللهَ لاَيُحِبُّ كُلَّ خَوَّانٍ كَفُورٍ

“Sesungguhnya Alloh membela orang-orang yang Telah beriman. Sesungguhnya Alloh tidak menyukai tiap-tiap orang yang berkhianat lagi mengingkari nikmat.” [QS.Al-Hajj: 38]

Dan maksud kami juga bukanlah membela syari’at Alloh dan agama-Nya, karena kalimat Alloh itulah yang tinggi selamanya, sedangkan al-haq adalah ada di atas dan tidak ada yang lebih tinggi darinya, dan Rosululloh Sholallohu ‘alaihi wasallam juga telah meninggalkan kita di atas jalan yang terang, malamnya bagaikan siang hari, tidak ada yang menyimpang darinya kecuali orang yang binasa. Akan tetapi maksud kami dari hal itu adalah sebagaimana apa yang Alloh Subhanahu wa Ta’ala firmankan:

وَإِذْ قَالَتْ أُمَّةٌ مِّنْهُمْ لِمَ تَعِظُونَ قَوْمًا اللهُ مُهْلِكُهُمْ أَوْ مُعَذِّبَهُمْ عَذَابًا شَدِيدًا قَالُوا مَعْذِرَةً إِلَى رَبِّكُمْ وَلَعَلَّهُمْ يَتَّقُونَ

“ Dan (Ingatlah) ketika suatu umat di antara mereka berkata: "Mengapa kamu menasehati kaum yang Alloh akan membinasakan mereka atau mengazab mereka dengan azab yang amat keras?" mereka menjawab: "Agar kami mempunyai alasan (pelepas tanggung jawab) kepada Tuhanmu, dan supaya mereka bertakwa.” [QS.Al-‘Araf: 164]

Ketahuilah wahai para hakim… bahwa hal itu yang paling pertama, paling penting, serta paling agung yang Alloh fardhukan atas semua hamba untuk mempelajarinya dan mengamalkannya sebelum sholat, shoum, zakat, haji dan ibadah-ibadah lainnya adalah Tauhid, yaitu beribadah kepada Alloh Ta’ala saja. (Selengkapnya)

Read More......

BERHUKUM DENGAN SELAIN HUKUM ALLAH

Save Our Palestina

Tidak diragukan lagi bahwa menyingkirkan aturan Allah di dalam kehidupan ini dan tidak berhukum dengannya merupakan penyimpangan yang paling berbahaya dan tampak dalam kehidupan masyarakat muslim. Akibat dari berhukum kepada selain aturan Allah subhanahu wata’ala di Negara kaum muslimin adalah timbulnya berbagai kerusakan, kehinaan, dan kebodohan.

Allah mewajibkan kepada seluruh hamba-Nya agar berhukum kepada aturan-Nya dan menjadikannya sebagai tujuan pokok diturunkannya Al Qur’an. Allah subhanu wata’ala berfirman :

Dan Allah menurunkan bersama mereka kitab yang benar, untuk memberi keputusan di antara manusia tentang perkara yang mereka perselisihkan. (QS Al Baqarah:213)

Allah juga berfirman :

Sesungguhnya Kami telah menurunkan kitab kepadamu dengan membawa kebenaran, supaya kamu mengadili antara manusia dengan apa yang telah Allah wahyukan kepadamu, (QS An-nisaa:105)

Allah subhanahu wata’ala menjelaskan kekhususan dan hanya satu-satunya hukum islam yang sah,Allah subhanahu wata’ala berfirman :

Menetapkan hukum itu hanyalah hak Allah. Dia menerangkan yang sebenarnya dan Dia pemberi keputusan yang paling baik". ( QS Al-An-am :57)

Allah Subhanahu wata’ala berfirman pula :

Keputusan itu hanyalah kepunyaan Allah. Dia telah memerintahkan agar kamu tidak menyembah selain Dia (QS. Yusuf : 40)

Allah Subhanahu wata’ala juga berfirman :

Bagi-Nyalah segala puji di dunia dan di akhirat, dan bagi-Nyalah segala penentuan dan hanya kepada-Nyalah kamu dikembalikan.(QS. Al Qashash : 70)

Allah Subhanahu wata’ala befirman :

Tentang sesuatu apapun kamu berselisih, Maka putusannya (terserah) kepada Allah. (QS. Asy Syuraa :10)

Allah telah menyebut golongan yang berhukum kepada selain aturan-Nya dengan sebutan kafir, Dhalim, dan fasiq, Allah subhanahu wata’ala berfirman ;

Barangsiapa yang tidak memutuskan menurut apa yang diturunkan Allah, Maka mereka itu adalah orang-orang yang kafir. (QS.Al Ma’idaah : 44)

Allah subhanahu wata’ala berfirman :

Barangsiapa tidak memutuskan perkara menurut apa yang diturunkan Allah, Maka mereka itu adalah orang-orang yang zalim. (QS.Al Ma’idaah :45)

Allah Subhanahu wata’ala berfirman:

Barangsiapa tidak memutuskan perkara menurut apa yang diturunkan Allah, Maka mereka itu adalah orang-orang yang fasik. (QS. Al-Ma’idaah : 47)

Lalu bagaimana dengan orang-orang yang duduk digedung MPR/DPR yang membuat dan menjalankan hukum dan undang-undang dengan dasar hawa nafsunya sendiri dan menyampingkan hukum-hukum Allah? Ya, sesungguhnya mereka telah kafir, dzalim, dan fasik, jadi tak ada alasan lagi bagi kita untuk tidak mengkafirkan mereka para anggota dewan, baik itu anggota MPR, DPR, ataupun presiden karena mereka tidak berhukum dengan hukum yang diturunkan Allah, tetapi mereka berhukum dengan hukum Thaghut buatan mereka sendiri. Sesungguhnya mereka telah kafir berdasarkan nash-nash tersebut.














Read More......

KESESATAN DAN KEMUSYRIKAN AGAMA PANCASILA

Save Our Palestina



Pembahasan ini adalah untuk menunjukkan kepada kita tentang kemusyrikan yang terang dan kekafiran yang nyata dari Pancasila dan UUD 1945, sehingga tidak ada lagi kesamaran bagi kita untuk mengkafirkan siapa saja yang menerima Pancasila dan UUD 1945, membanggakannya, serta mengamalkannya baik dalam kehidupan pribadi, maupun dalam kehidupan bernegara dan bermasyarakat.


Di dalam Bab XV pasal 36A ; “lambing Negara adalah Garuda Pancasila dengan semboyan Bhineka Tunggal Ika”.

Pancasila adalah dasar Negara, sehingga para thaghut (pemerintah) RI dan aparatnya menyatakan bahwa Pancasila adalah pandangan hidup bangsa dan dasar Negara Republik Indonesia, serta merasakan bahwa pancasila adalah sumber kejiwaan masyarakat dan Negara Republik Indonesia. Oleh karena itu, pengamalannya harus dimulai dari setiap warga Negara Indonesia. Setiap penyelenggara Negara yang secara meluas akan berkembang menjadi pengamalan pancasila oleh setiap lembaga kenergaraan serta lembaga kemasyarakatan, baik di pusat maupun di daerah. (lihat PPKn untuk SD dan yang lainnya, bahasan Ekaprasetya Pancakarsa).

Jadi dasar Negara RI, pandangan hidupnya, serta sumber kejiwaannya bukan “Lailahailallah”, tapi falsafah syirik pancasila thaghutiyyah syaithaniyyah yang berasal dari ajaran syaitan manusia, bukan dari wahyu samawi Illahi.

Allah subhanahu wata’ala berfirman:

“itulah Al-Kitab (Al-Qur’an), tidak ada keraguan didalamnya, sebagai petunjuk (pedoman) bagi orang-orang yang bertaqwa”. (QS. Al-Baqarah : 2)

Tapi mereka mengatakan : “ini Pancasila adalah pedoman hidup bagi bangsa dan pemerintah Indonesia”.

Allah subhanahu wata’ala berfirman :

“dan sesungguhnya ini adalah jalan-Ku yang lurus, maka ikutilah ia.” (QS. Al-An-am :153).

Tapi mereka menyatakan : “inilah pancasila yang sakti, hiasilah hidupmu dengan moral pancasila”.

Oleh karena itu, dalam rangka menjadikan generasi penerus bangsa ini sebagai orang yang pancasilais (baca : musyrik), dan Thaghut (pemerintah) menjadikan PMP/PPKn sebagai pelajaran wajib di semua lembaga pendidikan mereka.

Sekarang mari kita kupas beberapa butir pancasila:
Dalam sila I butir II : “saling menghormati kebebasan menjalankan ibadah sesuai agama dan kepercayaan”.

Pancasila memberikan kebebasan orang untuk memilih jalan hidupnya, dan tidak ada hukum yang melarangnya. Seandainya orang muslim murtad dan masuk nasrani, hindu, atau budha, maka itu adalah kebebasannya dan tidak akan ada hukuman baginya. Sehingga ini membuka pintu lebar-lebar bagi kemurtadan, sedangkan dalam ajaran Tauhid Rasulullah shalallahu alaihi wasallam bersabda :

“Siapa yang mengganti agamanya, maka bunuhlah dia”. (HR. Bukhari dan Muslim).

Namun kebebasan ini bukan berarti orang muslim bebas melaksanakan sepenuhnya ajaran islam, tapi ini dibatasi oleh Pancasila, sebagaimana tertera dalam butir I :”menurut dasar kemanusian yang adil dan beradab”. Sehingga bila ada orang murtad dari islam, terus ada orang yang menegakkan terhadapnya hukum Allah subhanahu wata’ala yaitu membunuhnya, maka orang membunuh ini pasti dijerat hukum Thaghut (pemerintah).

Dalam sila II butir I : “Mengakui persamaan derajat, persamaan hak, dan persamaan kewajiban antar sesama manusia”.

Yaitu bahwa tidak ada perbedaan diantara mereka dalam status itu semua dengan sebab dien (agama), sedangkan Allah subhanahu wata’ala berfirman:

“katakanlah : tidak sama orang buruk dengan orang baik, meskipun banyaknya yang buruk itu menakjubkan kamu” (QS. Al Maidah : 100).

Dia Ta’ala juga berfirman :

“maka apakah orang yang mukmin (sama) seperti orang yang fasik? (tentu) tidaklah sama”. (QS. As Sajdah : 18).

Sedangkan kaum musyrikin dan Thaghut pancasila mengatakan : “mereka sama”.

Allah subhanahu wata’ala berfirman :

“maka apakah Kami menjadikan orang-orang islam (sama) seperti orang-orang kafir. Mengapa kamu (berbuat demikian), bagaimanakah kamu mengambil keputusan? Atau adakah kamu memiliki sebuah kitab (yang diturunkan Allah) yang kamu membacanya, bahwa didalamnya kamu benar-benar boleh memilih apa yang kamu sukai untukmu”. (QS. Al Qalam : 35-38)

Sedangkan budak berhala pancasila, mereka menyamakan antara orang-orang islam dengan orang-orang kafir. Dan saat ditanya, apakah kalian mempunyai buku yang kalian pelajari tentang itu?, mereka menjawab : ya, kami punya, yaitu PMP/PPKn dan buku lainnya yang dikatakan didalamnya :

“Mengakui persamaan derajat, persamaan hak, dan persamaan kewajiban antar sesama manusia”.

Apakah ini Tauhid atau Kekafiran..???

Lalu dinyatakan dalam butir II : “Saling mencintai sesama manusia”.

Pancasila mengajarkan pemeluknya untuk mencintai orang-orang Nasrani, Hindu, Budha, Konghucu, para Demokrat, para Quburiyyun, para Thaghut dan orang-orang kafir lainnya. Sedangkan Allah subhanahu wata’ala mengatakan :

“Kamu tidak akan mendapati sesuatu kaum yang beriman kepada Allah dan hari akhirat, saling berkasih saying dengan orang-orang yang menentang Allah dan Rasul-Nya, sekalipun orang-orang itu bapak-bapak, atau anak-anak, atau saudara-saudara, ataupun keluarga mereka”. (QS. Al Mujadilah : 22)

Kata pancasila : “harus saling mencintai meskipun dengan orang-orang non muslim”. Namun kata Allah, orang yang saling mencintai dengan mereka bukanlah orang islam.

Allah mengajarkan Tauhid, tapi Pancasila mengajarkan kekafiran.

Allah subhanahu wata’ala juga berfirman :

“Wahai orang-orang yang beriman, janganlah kalian jadikan musuh-Ku dan musuh kalian sebagai teman setia yang kalian menjalin kasih sayang dengan mereka”. (QS. Al Mumtahanah :1)

Dia subhanahu wata’ala berfirman tentang siapa musuh kita itu :

“Sesungguhnya orang-orang kafir adalah musuh yang nyata bagi kalian”. (QS. An Nisa : 101)

Renungi ayat-ayat itu dan amati butir pancasila di atas, yang satu ke timur dan yang satu lagi ke barat, sungguh sangat jauh antara timur dan barat.

Allah subhanahu wata’ala berfirman tentang ajaran Tauhid yang diserukan para Rasul :

“Serta tampak antara kami dengan kalian permusuhan dan kebencian untuk selama-lamanya sampai kalian beriman kepada Allah saja”. (QS. Al Mumtahanah : 4).

Tapi dalam Thaghut Pancasila : “tidak ada permusuhan dan kebencian, tapi harus toleran dan tenggang rasa”.

Apakah ini Tauhid atau Syirik..???, ya, tauhid.., tapi bukan Tauhidullah, namun Tauhid (penyatuan) kaum musyrikin dan Tauhiduth Thawaaghit.

Rasulullah shalallahu alaihi wasallam mengabarkan bahwa : “ikatan iman yang paling kokoh adalah cinta karena Allah dan benci karena Allah”. Namun kalau kamu iman kepada pancasila, maka cintailah orang karena dasar ini dan bencilah dia karenanya. Kalau demikian berarti adalah orang beriman, tapi bukan kepada Allah, namun beriman kepada Thaghut Pancasila. Inilah yang dimaksud dengan Ketuhanan Yang Maha Esa. Yang esa itu bukanlah Allah dalam agama pancasila ini, tapi itulah berhala garuda pancasila.

Enyahlah Tuhan yang seperti itu…!!!
Dan enyahlah para pemujanya…!!!

Dalam sila III butir I : “Menempatkan persatuan, kesatuan, kepentingan, dan keselamatan bangsa dan Negara di atas kepentingan pribadi atau golongan” .

Inilah yang dinamakan dien (agama) Nasionalisme yang merupakan ajaran syirik. Dalam butir di atas, kepentingan Nasional harus lebih didahulukan di atas kepentingan golongan (baca : agama). Apabila Tauhid atau ajaran islam bertentangan dengan kepentingan syirik atau kufur Negara, maka Tauhid harus mengalah. Sedangkan Allah subhanahu wata’ala berfirman :

“Wahai orang-orang yang beriman, janganlah kalian mendahului Allah dan Rasul-Nya”. (QS. Al Hujurat : 1).

Oleh sebab itu, nasionalisme adalah segalanya, maka hukum-hukum yang dibuat dan diterapkan adalah hukum yang disetujui oleh orang-orang kafir asli dan kafir murtad, karena hukum Allah sangat-sangat menghancurkan tatanan Nasionalisme, ini kata Musyrikun Pancasila.

Sebenarnya kalau dijabarkan setiap butir dari pancasila itu dan di timbang dengan Tauhid, tentulah membutuhkan waktu dan lembaran yang banyak. Namun disini kita mengisyaratkan sebagiannya saja. Kekafiran, kemusyrikan, dan kezindiqan Pancasila adalah banyak sekali, sekiranya uraian di atas cukuplah sebagai hujjah bagi pembangkang dan sebagai cahaya bagi yang mengharapkan hidayah.

Setelah mengetahui kekafiran pancasila ini, apakah mungkin orang muslim masih mau melagukan : “Garuda pancasila, akulah pendukungmu…”. Tidak ada yang melantunkannya kecuali orang kafir mulhid atau orang jahil yang sesat, yang tidak tahu hakikat Pancasila.

Sedangkam di dalam UUD 1945 babII pasal 3 ayat (1) : “MPR berwenang mengubah dan menetap Undang-Undang Dasar”. Sudah kita ketahui bahwa hak menentukan hukum / aturan / undang-undang adalah hak khusus Allah subhanahu wata’ala, dan bila itu dipalingkan kepada selain Allah, maka itu adalah syirik akbar.

Allah subhanahu wata’ala berfirman :

“Dan Dia tidak mengambil seorangpun menjadi sekutu bagi-Nya dalam menetapkan hukum” (QS.Al Kahfi : 26).

Allah subhanahu wata’ala berfirman :

“Hak hukum (putusan) hanyalah milik Allah”. (QS. Yusuf :40).

Tasyri’ (pembuatan hukum) adalah hak khusus Allah subhanahu wata’ala, ini artinya MPR adalah arbab (tuhan-tuhan) selain Allah, dan orang-orang yang duduk sebagai anggota MPR adalah orang-orang yang mengaku sebagai Rabb (Tuhan), sedangkan orang-orang yang memilihnya adalah orang-orang yang mengangkat ilah (tuhan) yang mereka ibadahi, sehingga ucapan setiap anggota MPR : “saya adalah anggota MPR”, artinya adalah: “saya adalah Tuhan selain Allah”.

UUD 1945 bab VII pasal 20 ayat (1) : “Dewan Perwakilan Rakyat memegang kekuasaan membentuk Undang-Undang”. Padahal dalam Tauhid, yang memegang kekuasaan membentuk Undang-Undang / hukum / aturan, tak lain hanyalah Allah subhanahu wata’ala.

Dalam pasal 21 ayat (1) : “Anggota DPR berhak memajukan usul Rancangan Undang-Undang”. UUD 1945 babII pasal 5 ayat (1) : “Presiden berhak mengajukan Rancangan Undang-Undang kepada Dewan Perwakilan Rakyat”. Bahkan kekafiran itu tidak terbatas pada pelimpahan wewenang hukum kepada para Thaghut itu, tapi itu semua di ikat dengan hukum yang lebih tinggi, yaitu Undang-Undang Dasar 1945, rakyat lewat lembaga MPR-nya boleh berbuat, tapi harus sesuai UUD 1945, sebagaimana dalam Bab I pasal 1 ayat (2) : “Kedaulatan berada di tangan rakyat, dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar”. Begitu juga Presiden, sebagaimana dalam bab III pasal 4 ayat (1) UUD 1945 : “Presiden Republik Indonesia memegang kekuasaan pemerintahan menurut Undang-Undang Dasar”. Jadi bukan menurut Al Qur’an dan As Sunnah, tapi menurut Undang-Undang Dasar..!!.

Apakah ini Islam atau kekafiran…???.

Bahkan bila ada perselisihan kewenangan antar lembaga pemerintahan, maka putusan final dikembalikan kepada Mahkamah Thaghut yang mereka namakan “Mahkamah Konstitusi”, sebagai mana dalam bab IX pasal 24C ayat (1) : “Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji Undang-Undang terhadap Undang-Undang dasar, memutus sengketa kewenangan lembaga Negara yang kewenangannya diberikan oleh Undang-Undang Dasar, memutus pembubaran partai politik, dan memutus perselisihan tentang hasil Pemilihan Umum”.

Padahal dalam ajaran Tauhid, semuanya itu harus dikembalikan kepada Allah dan Rasul-Nya, sebagaimana firman-Nya :

“Kemudian jika kamu berlainan pendapat tentang sesuatu, maka kembalikanlah ia kepada Allah (Al Qur’an) dan Rasul (Sunnahnya), jika kamu benar-benar beriman kepada Allah dan hari kemudian”. (QS. An Nisa’ :59).

Al imam Ibnu Katsir rahimahullah berkata : “(firman Allah) ini menunjukkan bahwa orang yang tidak merujuk hukum dalam kasus persengketaannya kepada Al Kitab dan As Sunnah, serta tidak kembali kepada keduanya dalam hal itu, maka dia bukan orang yangberiman kepada Allah dan hari akhir”. (Tafsir Al Qur’an Al ‘Adhim :II / 346).

Ini adalah tempat untuk mencari keadilan dalam Islam, tapi dalam ajaran Thaghut RI, keadilan ada pada hukum yang mereka buat sendiri.

Undang-Undang Dasar 1945, Thaghut memberikan jaminan kemerdekaan penduduk untuk meyakini ajaran apa saja, sehingga pintu-pintu kekafiran, kemusyrikan, dan kemurtadan terbuka lebar dengan jaminan UUD. Orang murtad masuk ke agama lain adalah hak kemerdekaannya dan tidak ada sanksi hukum atasnya. Padahal dalam ajaran Allah subhanahu wata’ala, orang murtad punya dua pilihan, kembali ke Islam atau di hukum mati, sebagaimana sabda Rasulullah shalallahu alaihi wasallam :

“Barangsiapa mengganti agamanya, maka bunuhlah dia”. (HR. Bukhari dan Muslim).

Orang meminta-minta ke kuburan, membuat sesajen, tumbal, mengkultuskan seseorang, dan perbuatan syirik lainnya, dia mendapat jaminan UUD, sebagaimana dalam bab XI pasal 29 ayat (2) : “Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadah menurut agama dan kepercayaannya itu”.

Mengeluarkan pendapat, pikiran, dan sikap meskipun kekafiran adalah hak yang dilindungi Negara dengan dalih HAM, sebagaimana dalam bab XA pasal 28E ayat (2) : “Setiap orang berhak atas kebebasan meyakini kepercayaan, menyatakan fikiran dan sikap sesuai dengan hati nuraninya”.

Budaya syirik dan berhalanya mendapat jaminan penghormatan dengan landasan hukum Thaghut, sebagaimana dalam bab yang sama pasal 28I ayat (3) : “Identitas budaya dan hak masyarakat tradisional dihormati selaras dengan perkembangan zaman dan peradaban”.

UUD 1945 juga menyamakan antara orang muslim dengan orang kafir, sebagaimana didalam bab X pasal 27 ayat (1) : “Setiap warga Negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya”. Padahal Allah subhanahu wata’ala telah membedakan antara orang kafir dengan orang muslim dalam ayat-ayat yang sangat banyak.

Allah subhanahu wata’ala berfirman :

“Tidaklah sama penghuni neraka dengan penghuni surga”. (QS. Al Hasyr : 20).

Allah subhanahu wata’ala berfirman seraya mengingkari kepada orang yang menyamakan antara dua kelompok dan membaurkan hukum-hukum mereka :

“Maka apakah Kami menjadikan orang-orang islam (sama) seperti orang-orang kafir, mengapa kamu (berbuat demikian), bagaimanakah kamu mengambil keputusan?”. (QS. Al Qalam : 35-36).

Dia subhanahu wata’ala berfirman :

“Maka apakah orang mukmin (sama) seperti orang yang fasik? (tentu) tidaklah sama”. (QS. As Sajdah :18).

Allah subhanahu wata’ala menginginkan adanya garis pemisah yang syar’i antara para wali-Nya dengan musuh-musuh-Nya dalam hukum dunia dan akhirat. Namun orang-orang yang mengikuti syahwat dari kalangan budak Undang-Undang negeri ini ingin menyamakan antara mereka.

Siapakah yang lebih baik…???
Tentulah aturan Allah Yang Maha Esa yang lebih baik.

Read More......